Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ormas Akhirnya Disahkan, Pasal Penistaan Agama di UU Ormas Siap-siap Direvisi

Berdasarkan hasil kesepakatan, F-Demokrat, F- PKB dan F-PPP meminta sejumlah revisi. Yakni pasal penistaan agama di Pasal 59 Ayat 3.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perppu Ormas Akhirnya Disahkan, Pasal Penistaan Agama di UU Ormas Siap-siap Direvisi
Alex Suban/Alex Suban
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang ormas. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang diapresiasi Pemerintah.

Namun langkah mulus pemerintah untuk menjadikan Perppu ini menjadi payung hukum harus diganjar dengan revisi yang akan dilakukan Pemerintah bersama DPR RI.

Ini lantaran, pengesahan Undang-Undang Ormas ini disahkan dengan catatan sejumlah Fraksi yang menyetujuinya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, F-Demokrat, F- PKB dan F-PPP meminta sejumlah revisi. Yakni pasal penistaan agama di Pasal 59 Ayat 3, sanksi di pasal 61 dan mekasnisme pengadilan seperti diatur dalam Pasal 82.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan segera mematuhi permintaan DPR RI untuk melakukan revisi bersama. Namun dia belum bisa merinci pasal apa saja yang akan direvisi secara terbatas dan terbuka dan revisi ini bisa diselesaikan.

Baca: Tarif Cukai Rokok Naik, Seberapa Besar Dampaknya Pada Inflasi?

Baca: Hari Ini Rapat Paripurna DPR Akan Bahas RAPBN 2018

Berita Rekomendasi

"Kami belum bisa melihat revisi akan seperti apa, dan mungkin bisa seperti pembuatan undang-undang. Nanti masih akan dibahas kembali apakah berdasarkan inisiatif DPR atau pemerintah," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Selasa (24/10/2017).

Tjahjo menyatakan pemerintah bagi pihak-pihak yang tak setuju dengan Undang-Undang Ormas, maka bisa menempuh jalur hukum untuk melakukan judicial review.

Ia bilang beleid ini telah dibuat dengan prinsip kehati-hatian. "Soal ada yang tidak setuju itu kan bagian dari proses," pungkas dia.

Reporter: Ramadhani Prihatini 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas