PPP, PKB, dan Demokrat Berikan Catatan Saat Setujui Perppu Ormas
Tujuh fraksi pendukung adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, PPP, PKB, dan Partai Demokrat dengan kekuatan 314 kursi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017 akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI kemarin Selasa (24/10/2017).
Pengesahan tersebut sempat diwarnai lobi antarfraksi.
Rapat paripurna mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU dukungan tujuh fraksi dan tiga partai menolak.
Baca: NasDem: Dukungan PPP Mengukuhkan Pencalonan Ridwan Kamil
Tujuh fraksi pendukung adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, PPP, PKB, dan Partai Demokrat dengan kekuatan 314 kursi.
Sementara tiga fraksi yang kontra yaitu Partai Gerindra, PKS, dan PAN hanya berkekuatan 131 kursi.
Walaupun tujuh partai secara bulat mendukung pengesahan Perppu Ormas, ada tiga partai yang memutuskan mendukung dengan memberi catatan yaitu fraksi PPP, PKB, dan Partai Demokrat.
"Kami tidak ingin ada UU yang disahkan dari Perppu yang mengekang kebebasan berpendapat. Kami ingin penindakan terhadap ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi bangsa tetap mengedepankan supremasi hukum, jangan sampai mengabaikan due process to law," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Baca: Zulkifli Hasan Temui Deddy Mizwar di Bandung Siang Ini
Didik juga menegaskan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU itu harus disertai dengan revisi.
"Kalau pemerintah tidak ingin adanya revisi maka kami akan menolak," ujarnya lagi.
Sementara PPP dan PKB juga menekankan pada revisi yang harus dilakukan pemerintah terhadap Perppu Ormas.
"Kami tidak menampik adanya beberapa bagian Perppu Ormas yang perlu disempurnakan. Dengan tidak menafikan pandangan pro dan kontra PPP menyatakan menyetujui Perppu Ormas dengan pengalaman bisa disepakati revisi," ujar Amirul Tamim dari Fraksi PPP.
Baca: Kasus Miras Campur Jengkol, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah juga menegaskan bahwa pihaknya ingin mempertegas ormas seperti apa yang diterima oleh Pancasila.
"Fraksi PKB menyetujui Perppu Non2 Tahun 2017 dan selanjutnya ingin memastikan definisi ormas yang diterima Pancasila. Oleh karena itu setelah perppu ini disetujui Fraksi PKB menginginkan adanya dialog untuk adanya revisi dalam rangka menjaga keutuhan NKRI," katanya.