Masih Ingat Jessica Wongso? Ini Perkembangan Terakhir tentang PK yang Diajukannya
"Putusan Jessica memang sudah dibacakan. Tapi, salinannya masih ada di panitera. Masih dikerjakan. Jangka waktunya, kami masih belum tahu," jelasnya
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helaan napas panjang terdengar di ujung telepon. Beberapa kali suaranya terdengar parau. Saat itu, Tribun menghubungi Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam.
Hidayat mengatakan dirinya baru saja mengunjungi Mahkamah Agung untuk memberi surat meminta salinan berkas putusan penolakan kasasi.
Bukan untuk kali pertama, dia mengirimkan surat untuk kelima kalinya meminta salinan tersebut. Pasalnya, sudah empat bulan dari pembacaan, salinan putusan belum juga didapatkan olehnya.
Baca: Bupati Nganjuk Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
"Saya sudah kelima ini. Bolak-balik terus ke MA. Masih tidak ada jawaban," ucap dia saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/10).
Salinan putusan yang dimaksud adalah, putusan permohonan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung dengan nomor perkara 498K/Pid/2017 yang sudah dibacakan oleh MA tertanggal 22 Juni 2017.
Hidayat mengatakan, salinan putusan itu, masuk dalam rekor dirinya, karena jangka waktu pemberian putusan perkara pidana hingga empat bulan. Sementara pada perkara pidana lainnya, hanya perlu waktu satu bulan.
Baca: Berburu Rekaman Mesum Mahasiswi, yang Didapat Pria Ini Justru Video Siksa Kubur: Saya Jadi Trauma
"Perkara pidana itu biasanya tidak selama ini. Kalau perdata, memang lama. Kalau pidana, biasanya paling lama itu satu bulan. Ini empat bulan tidak selesai," lanjutnya.
Masih kata Boestam, dia mengatakan putusan salinan itu seharusnya dapat menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin itu.
"Tidak bisa tidak. Memang harus pakai salinan itu. Kalau tidak ada salinannya, ya kami tidak bisa ajukan PK," kata dia.
Sementara itu, Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan hingga saat ini, salinan putusan itu masih berada di panitera majelis hakim. Dirinya mengatakan salinan tersebut masih terus dikerjakan.
Namun begitu, banyaknya perkara di Mahkamah Agung yang telah diputus, menghambat penyelesaian salinan putusan untuk Jessica.
"Putusan Jessica memang sudah dibacakan. Tapi, salinannya masih ada di panitera. Masih dikerjakan. Jangka waktunya, kami masih belum tahu," jelasnya saat dikonfirmasi.
Salinan putusan itu, akan diberikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu kemudian, dikirimkan kepada kuasa hukum.
Menangis Terus
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Otto Hasibuan menjelaskan selama ditemui di tahanan, Jessica terus menangis. Jess, lanjut Otto, terlihat lebih kurus dibanding ketika menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bukan hanya itu, ibunda Jessica juga saat ini diceritakan sering kali menderita sakit.
"Iya ibunya sakit terus beberapa waktu belakangan ini. Jessicanya juga nangis terus kalau ketemu saya. Dia bilang 'kapan bisa PK, Om?' atau 'Saya emang harus ditahan begini ya? Saya kan enggak salah'," tutur Otto.
Dia mengatakan, pihaknya masih memiliki satu kesempatan untuk mencari keadilan. Alasannya, dirinya masih meyakini bahwa Jessica tidak bersalah.
"Saya masih punya keyakinan itu. Kami tim masih ingin memperjuangkan keadilan demi dia," tukasnya.
Otto yang hanya mengetahui putusan MA menolak kasasi telah dibacakan, mengaku masih memiliki beberapa pertanyaan di benaknya. Pertanyaan-pertanyaan yang masih mengganjal.
"Apa seorang hakim bisa memutus bersalah atas dasar kematian akibat racun? Dia kan bukan dokter. Kalau diracun, fakta pengadilan tidak menjelaskan ada otopsi, apa bisa terlihat? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus bisa dijawab MA," tandasnya.
Namun begitu, dia akan tetap menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung agar dapat dipelajari dan berharap pertanyaan itu telah dijawab oleh MA dalam putusannya.(rio)