Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Jemput Paksa Bekas Bos Allianz

Polisi akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap bekas bos PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Akan Jemput Paksa Bekas Bos Allianz
ALLIANZ
Joachim Wessling 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap bekas bos PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling.

Joachim mangkir dari panggilan polisi, kemarin. Sebelumnya, pada Kamis (12/10/2017) Joachim juga mangkir dari pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, karena dua kali mangkir dari pemeriksaan, dia akan perintahkan anak buahnya untuk keluarkan surat penjemputan paksa.

"Kalau dia tidak hadir, ini kan kedua, artinya penyidik dituntut cari dan keluarkan surat perintah membawa untuk diminta keterangan," ujar Adi di saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2017).

Baca: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Divonis Hari Ini

Adi mengatakan, belum diketahui keberadaan Joachim berada di Indonesia atau di luar negeri. Pasalnya, Joachim diketahui berkewarganegaraan Jerman.

Berita Rekomendasi

Terhadap Joachim penyidik akan menggali seputar tugas, tanggungjawab, dan kewenangan serta kebijakan yang keluarkan oleh bos PT Allianz Life Indonesia itu terkait hubungan pihak asuransi dengan kliennya.

Dalam kasus ini, Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Joachim dan Yuliana diduga telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena diduga mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas