Hakim Bisa Perintahkan Pemanggilan Paksa Terhadap Setya Novanto
"Saya rasa sudah cukup bagi Hakim untuk memerintahkan pemanggilan paksa kepada Setya Novanto,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dianggap sudah bisa memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto setelah mangkir ketiga kalinya dalam sidang kasus korupsi e-KTP.
"Saya rasa sudah cukup bagi Hakim untuk memerintahkan pemanggilan paksa kepada Setya Novanto," ujar pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2017).
Baca: Daftar SIM Card Sebelum 28 Februari 2018, Bila Tidak Ini Akibatnya
Menurut Hendrik Rosdinar, perintah pengadilan adalah yang tertinggi sehingga tugas reses tidak bisa dijadikan alasan bagi Novanto.
"Apalagi jadwal masa reses itu cukup panjang yaitu sebulan. Jadi alasan itu sangat mengada-ada," kata Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.
Baca: Ini Lima Perias Pengantin Untuk Pernikahan Putri Jokowi
"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.
Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah
Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.
Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).
Baca: Begini Aktivitas di Hotel Alexis Setelah Izinnya Tidak Diperpanjang
Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.