Untuk Ketiga Kalinya, KPK Periksa Syafruddin Arsjad Tumenggung
"SAT kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT) hari ini, Senin (30/10/2017) dipanggil KPK.
Oleh penyidik, Syafruddin dipanggil atas statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"SAT kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan panggilan ini merupakan panggilan ketiga Syafruddin diperiksa sebagai tersangka.
Perdana, Syafruddin diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2017), lanjut pemeriksaan kedua diagendakan pada Jumat (13/10/2017) namun Syafruddin tidak memenuhi panggilan.
Akhirnya dilakukan penjadwalan ulang pada Senin (23/10/2017) kemarin, dari serangkaian pemeriksaan itu, hingga kini penyidik belum menahan Syafruddin..
"Pemeriksaan pada Senin kemarin terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi Kepala BPPN, sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," terang Febri.
Selanjutnya penyidik membandingkan BPPN kala kepemimpinan Syafruddin dengan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Seluruhnya akan diuraikan satu per satu oleh penyidik.
"Kami dalami juga soal masih adanya kewajiban obligor tapi SKL dikeluarkan, itu kami klarifikasi. Sejauh ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih mengumpulkan bukti. Kami juga masih fokus pada dokumen yang didapatkan sebelumnya, termasuk hasil audit keuangan yang sudah kami terima," singkat Febri.
Febri menambahkan, penanganan kasus korupsi BLBI dilakukan dengan hati-hati dan sangat prudent karena kerugian negara di kasus ini sangat besar serta ini adalah kasus lama yang menjadi "pekerjaan rumah" KPK.
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).