Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Berniat Jemput Paksa Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Belum Berniat Jemput Paksa Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pada Senin (30/10/2017), Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, penyidik KPK dipastikan akan tetap memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi‎ di kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017).

Diketahui, Setya Novanto akan ‎diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Ini merupakan panggilan pertama penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang Sugiana.

Atas ketidakhadirannya, Febri menuturkan Setya Novanto mengirim surat yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran ada kesibukan dan kunjungan ke konstituen di masa reses DPR.

Berita Rekomendasi

Saat disinggung, apakah penyidik KPK bakal memanggil paksa Setya Novanto, Febri mengatakan hal itu belum bisa dilakukan lantaran saat ini masih panggilan pertama.

Febri menjelaskan pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan tidak dihadiri tanpa alasan yang patut.

"Ini baru panggilan pertama kan," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas