Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Tidak Akan Cabut Laporan Terhadap Eggi Sudjana

Effendi telah mencabut laporannya terhadap Eggi pada Rabu (18/10/2017) dengan LP bernomor LPB/915/X/2017 Jabar tertanggal 9 Oktober 2017.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelapor Tidak Akan Cabut Laporan Terhadap Eggi Sudjana
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh advokat Eggi Sudjana.

"Nggak (cabut) lah, kita kan sudah serahkan ke penegak hukum jadi kita hormati proses itu, kan pihak aparat juga sudah kerja. Kita hormati proses itu jalan terus, mengenai bagaimana keputusan hukum kan biar waktu yang menjawab," ujar Suresh saat dihubungi.

Pernyataan Suresh tersebut menanggapi ditariknya satu laporan terhadap Eggi Sudjana dari pelapor bernama Effendi Hutahaen.

Effendi telah mencabut laporannya terhadap Eggi pada Rabu (18/10/2017) dengan LP bernomor LPB/915/X/2017 Jabar tertanggal 9 Oktober 2017.

Laporan Effendi terkait dugaan tindak pidana SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca: LDNU Apresiasi Kebijakan Anies Tutup Hotel dan Griya Pijat Alexis

Laporan ini mendapatkan tanggapan dari  Eggi yang mencabut laporannya pada hari ini, Senin (30/10/2017) dengan LP 103I/ X/2017 Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.

Berita Rekomendasi

Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE.

Menanggapi hal tersebut, Suresh sendiri mengaku tidak kenal dengan Effendi.

Menurutnya, pencabutan itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Cuma ya kalau kita melaporkan tujuannya bukan untuk sekedar cari sensasi," ucap Suresh.

Seperti diketahui Peradah melaporkan Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.

Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.

Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas