Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentius Hollen ‎mangkir panggilan penyidik KPK, Rabu (1/11/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentius Hollen ‎mangkir panggilan penyidik KPK, Rabu (1/11/2017).

Padahal seharusnya dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: RS Polri Sebut Proses Identifikasi Sisa Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Semakin Sulit

Ferry rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di kasus ini yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan hingga saat ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dua Lembar Kertas Berisi Tulisan Tangan Ungkap Motif Pelaku Teror Truk di New York

BERITA REKOMENDASI

Febri menambahkan minggu depan, penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang pada Ferry. Dia berharap, Ferry koperatif dengan penyidik.

Diketahui, Sjamsul Nursalim adalah salah satu obligor penerima aliran dana BLBI yang juga pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk.

Sampai saat ini, KPK belum berhasil meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Baca: Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto

Dari dua kali panggilan secara patut yang dilayangkan KPK ke kediaman pasutri tersebut di Singapura, keduanya tidak pernah hadir diperiksa.

Sebelumnya, pada Senin (30/10/2017) kemarin, Syafruddin menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka.

Baca: Cairan Vape Mengandung Narkotika Asal Belanda Dibongkar Polisi

Febri menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga tersebut penyidik mendalami lebih lanjut peran dari Syafruddin sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.

Meskipun penyidik sudah tiga kali memeriksa Syafruddin sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan pada Syafruddin karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas