Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentius Hollen mangkir panggilan penyidik KPK, Rabu (1/11/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentius Hollen mangkir panggilan penyidik KPK, Rabu (1/11/2017).
Padahal seharusnya dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca: RS Polri Sebut Proses Identifikasi Sisa Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Semakin Sulit
Ferry rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di kasus ini yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Yang bersangkutan hingga saat ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Dua Lembar Kertas Berisi Tulisan Tangan Ungkap Motif Pelaku Teror Truk di New York
Febri menambahkan minggu depan, penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang pada Ferry. Dia berharap, Ferry koperatif dengan penyidik.
Diketahui, Sjamsul Nursalim adalah salah satu obligor penerima aliran dana BLBI yang juga pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk.
Sampai saat ini, KPK belum berhasil meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Baca: Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto
Dari dua kali panggilan secara patut yang dilayangkan KPK ke kediaman pasutri tersebut di Singapura, keduanya tidak pernah hadir diperiksa.
Sebelumnya, pada Senin (30/10/2017) kemarin, Syafruddin menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka.
Baca: Cairan Vape Mengandung Narkotika Asal Belanda Dibongkar Polisi
Febri menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga tersebut penyidik mendalami lebih lanjut peran dari Syafruddin sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.
Meskipun penyidik sudah tiga kali memeriksa Syafruddin sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan pada Syafruddin karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.