Dirut PT Crown Pratama Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi Untuk Hotel
"Hari ini telah dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi.
PT Crown Pratama adalah distributor yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran gula rafinasi terhadap sejumlah hotel dan restoran.
Baca: Hotel Classic Tutup 50 Kamar Karaoke Sejak 8 Bulan Lalu Akibat Sepi Pengunjung
"Hari ini telah dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, ahli, dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.
Baca: Berkaca Dari Alexis, Camat Sawah Besar Periksa Langsung Tempat Spa dan Griya Pijat
PT Crown Pratama beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada 13 Oktober 2017 lalu telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik di PT Crown Pratama.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," ungkap Agung.
Baca: Tagih Janji Tolak Reklamasi, WALHI Minta Anies-Sandi Lakukan Langkah Ini
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 Kg, serta 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi.
Selain itu, ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Cafe.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.
Baca: Setelah Tutup Alexis, Anies-Sandi Kembali Penuhi Janji Kampanye
Selain itu, dalam SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.
Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun.