Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Tak Terpaut Jauh, Ini Alasannya
Adapun, data terakhir yang telah ditetapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang memberikan UMP bagi warganya dengan nilai paling tinggi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 nilainya sebesar 8,71 persen dari UMP 2017.
Bukan tanpa alasan, kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.
Adapun, data terakhir yang telah ditetapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang memberikan UMP bagi warganya dengan nilai paling tinggi.
UMP yang ditetapkan bagi warga Jakarta adalah Rp 3.648.035.
Menyusul setelah DKI Jakarta, upah minimum Surabaya berada di posisi kedua.
Baca: Ini Deretan Lowongan untuk Mantan Karyawan Alexis, Ikut OK OCE Sampai Hotel Syariah
Dikutip Surya, upah minimum di Surabaya kota sekitarnya pada 2018 mendatang adalah Rp 3,5 juta.
Diketahui, UMK Surabaya sudah ditetapkan sejak 21 November 2017.
Dari data tersebut, kemudian diketahui bahwa upah minimum di Jakarta dan Surabaya terpaut tak begitu jauh.
Lantas, apa alasan di balik hal tersebut?
Dijelaskan Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS) Kecuk Suhariyanto, kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yakni sebesar 8,71 persen sudah dihitung berdasar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71 persen," ujar Suhariyanto saat konfrensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/11/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Kesepakatan di dalam aturan tersebut adalah kamj menyadari pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah itu fluktuasi. Inflasi, ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya adalah yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Baca: Bertindak Atas Nama ISIS, Pelaku Teror New York Tak Sesali Perbuatannya
Dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, penetapan kenaikan UMP itu menjadi kewenangan masing-masing Gubernur.
"Intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Yang kedua, bahwa untuk penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," kata Hanif saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017). (Tribunwow.com/Dhika Intan)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul : Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Sekitar Rp 100 Ribu, Hal Ini Jadi Alasan?