Partai Idaman Tuding Parpol Manipulasi Data Sipol, PKB: Kami Kerja Keras
Daniel hanya menyoroti bahwa keluhan partai politik harusnya menjadi masukan bagi Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Idaman melalui kuasa hukumnya, Heriyanto membeberkan kedatangaan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edi, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol.
Menurut Heriyanto, kedatangan Lukman Edi menjadi pertanyaan besar.
Menanggapi hal tersebut Wakil Sekjen PKB Daniel Johan membantah.
"Wah sama sekali tidak. Mau manipulasi gimana? Kami kerja keras seluruh kader struktur," kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2017).
Menurutnya PKB tidak perlu menanggapi tudingan tidak beralasan tersebut.
Daniel hanya menyoroti bahwa keluhan partai politik harusnya menjadi masukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki sistemnya kedepan.
"Nah kalau detail harus nanya sekretariat, karena saya nggak masuk ke teknis," katanya.
Baca: SMS Wagub Tak Dibalas Ketua KSPI
Sebelumnya diberitakan, Heriyanto dalam pembacaan pokok laporan di sidang dugaan pelanggaran administrasi di Gedung Bawaslu menjelaskan, pertemuan Lukman Edi menimbulkan kecurigaan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan sebelum PKB diumumkan lolos pendaftaran.
Heriyanto menuturkan, Lukman Edi dan Fandi Utomo tentu saja bisa mengelak dengan mengatakan hal tersebut sebagai bagian Tupoksi Komisi II mengawasi Mitra dan KPU menghargai Komisi II.
Namun dalam kondisi PKB dan Demokrat sedang diperiksa dokumennya, seharusnya KPU menghindari menerima Anggota Fraksi dari Partai Politik yang sedang diperiksa dan terkait apa yang diputuskan.
"Dan anehnya pasca pertemuan tersebut tidak ada lagi partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran,"ujarnya.
Heriyanto menambahkan, selama ini Komisi II melalui fraksi yang menjadi perwakilan Partai Politik sudah dikenal sering mengintervensi KPU dalam setiap kebijakan, sebagai contoh Mantan Komisioner KPU yang menguji pasal terkait konsultasi ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap Intervensi DPR di dalam Proses Konsultasi Peraturan KPU.
"Kami ingin menekankan kepada Penyelenggara Pemilu dengan mengutip pernyataan Mantan Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini yang sering mengatakan 'Penyelenggara Pemilu harus terlihat dan kelihatan Netra'. Tentu saja hanya KPU, Anggota DPR yang bersangkutan, dan Tuhan yang tau apa yang dibicarakan sebenarnya," katanya.