206 Hari Teror Novel Belum Terungkap, Kompolnas: Polri Masih on the Track
Poengky menuturkan dari hasil paparan Jumat kemarin, diketahui penyidik Polri telah memeriksa cukup banyak saksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) beranggapan kinerja Polri dalam mengungkap kasus teror pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang disiram air keras hingga kini penyelidikannya masih berjalan normal meski sudah 206 hari tidak terungkap.
"Kami (Kompolnas) masih melihat Polisi dalam hal ini kerja on the track. Jumat kemarin kami baru bertemu dengan penyidik Polri dan mendapatkan paparan," ucap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam diskusi bertopik : Kasus Novel setelah 200 hari", Sabtu (4/11/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.
Poengky menuturkan dari hasil paparan Jumat kemarin, diketahui penyidik Polri telah memeriksa cukup banyak saksi yakni 60 saksi termasuk meneliti beragam bukti diantaranya rekaman CCTV.
Bahkan soal beberapa terduga pelaku yang sempat diamankan Polri, lalu dilepas karena ternyata tidak terbukti juga ditanyakan oleh Kompolnas.
Baca: OJK Dorong Pengembangan Sistem Keuangan Syariah di Tanah Air
Sejauh ini, lanjut Poengky memang penyidik Polri masih kesulitan mengungkap kasus karena peristiwa terjadi saat malam hari dan tidak ada saksi mata yang melihat langsung hal tersebut.
"Kami juga tanyakan ke Polri soal dulu ada beberapa terduga pelaku yang diamankan lalu dilepas, ternyata memang alibinya ada. Mereka saat peristiwa itu ada yang di luar kota, mereka tunjukkan manifes penumpang," ujar Poengky.
Mengenai pengungkapan kasus yang dinilai lamban karena sudah memasuki 206 hari, menurut Poengky pengungkapan kasus Novel tidak bisa disamakan dengan pengungkapan kasus lain seperti terorisme ataupun pembunuhan.
"Kasus Novel tidak bisa dibandingkan dengan kasus lain. Saya pribadi melihat kasus Novel sangat terencana dan rumit. Polri sudah minta bantuan dari Kepolisian Australia untuk membaca rekaman CCTV pelakunya, tapi tetap blur. 100-200 hari pascaperistiwa tidak bisa jadi ukuran. Kami dulu tangani kasus Munir, itu bulan ke 7 baru tersangkanya tertangkap," ujarnya.