Pria Gay Penghina Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting Sempat Malang Melintang di Dunia Hiburan
Taufik Gani, pria gay penghina Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting ternyata sempat malang melintang di dunia hiburan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Gani, pria gay penghina Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting ternyata sempat malang melintang di dunia hiburan.
Kini pria berusia 22 tahun tersebut berstatus tersangka sitelah Bareskrim Polri menangkapnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com dari akun Facebook pelaku dengan nama Taufik Gani, terungkap bahwa dirinya pernah mengikuti ajang pencarian bakat musik dangdut yang sempat ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta.
Dalam sebuah foto yang diunggah pada akun Facebooknya tertanggal 23 Oktober, tampak Taufik yang mengenakan kemeja putih dengan mengalungkan name tag dilehernya dan memamerkan sebuah kertas bertuliskan "Golden Ticket".
Baca: Apes! Ingin Mencuri, Tubuh Pria Ini Terjebak Kipas Ekstrator di Restoran Ayam Goreng
Selain memiliki bakat sebagai penyanyi dangdut, Taufik juga berprofesi sebagai foto model.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo.
"Fotografer model artis begitu ya karena ada postingan dia di sebuah acara," ujar Susatyo saat rilis di RS Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Dari akun Instagramnya yang menggunakan nama taufikganitaufikgani terungkap bahwa Taufik pernah mengikuti ajang Finalis Mister Youth.
Dalam postingan itu, Taufik tampak memamerkan badan atletisnya di atas sebuah panggung.
Seperti diketahui Taufik ditangkap Satgas Patroli Siber setelah menghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.
Selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, Taufik juga menyebarkan konten yang dilarang oleh UU ITE.
Konten yang dilarang tersebut konten asusila dan pencemaran nama baik.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yaitu ponsel, laptop, kamera dan beberapa barang lainnya.
TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).