Beredar Sprindik Baru KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).
Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Namun belum dipastikan apakah Sprindik yang beredar tersebut asli atau palsu.
KPK belum mau menjawab tentang beredarnya Sprindik tersebut.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktpber 2017.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media.
"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.
Baca: Pakar Hukum Nilai Setya Novanto Blunder Jika Pakai UU MD3 untuk Mangkir Panggilan KPK
Atas beredarnya Sprindik baru ini, Tribunnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran Sprindik tersebut ke KPK maupun pihak Setya Novanto.
Namun hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih belum mendapat konfirmasi.
Sebelumnya, pimpinan dan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapatkan barisan untuk mengkaji hasil praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Diketahui dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Cepi memutuskan memenangkan gugatan Setya Novanto atas penetapan tersangka di KPK.
Alhasil kini status tersangka Setya Novanto gugur.
"Kami masih kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kami, ini pelan-pelan. Intinya adalah tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu. Tapi harus kalem harus pelan harus pruden," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut melanjutkan pihaknya akan mengevaluasi dimana kelemahan-kelemahan penyidikan untuk selanjutnya akan diperkuat sehingga kasus korupsi e-KTP bisa tuntas.
"Pastinya kami akan mengevaluasi lagi dimana lobang-lobangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup. Oleh sebab itu harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," tambahnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.