Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Setya Novanto: Sprindik Baru Enggak Ada

Menurutnya, sebuah kertas yang ditandatangani Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman itu tidak benar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Setya Novanto: Sprindik Baru Enggak Ada
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto membantah kabar beredarnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama tersangka kliennya per 31 Oktober 2017, hari ini Senin (6/11/2017).

Menurutnya, sebuah kertas yang ditandatangani Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman itu tidak benar.

"Itu enggak ada. Kami tidak ada terima sprindik, dan tidak terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Dirinya tidak ingin menanggapi SPDP yang belum terkonfirmasi kebenarannya hingga ada pernyataan dari KPK.

"Nanti saja kalau benar baru kita bicarakan. karena terlalu dini (untuk berkomentar)," katanya.

Baca: Reaksi KPK Terkait Beredarnya Sprindik Baru Atas Nama Setya Novanto

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK membantah kebenaran beredarnya Sprindik tersebut.

Berita Rekomendasi

Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktpber 2017,

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media.

"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tulis keterangan dalam Sprindik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas