Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel, Jangan Disalahgunakan

Jazuli Juwaini, meminta pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara, terkait program registrasi ulang pengguna ponsel prabayar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel, Jangan Disalahgunakan
capture video

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini, meminta pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara, terkait program registrasi ulang pengguna ponsel prabayar.

Beberapa waktu belakangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) konsumen.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh Pemerintah," Kata Jazuli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Baca: Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Salahgunakan Registrasi Ulang Kartu SIM

Anggota Komisi I ini mengatakan, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi warga negara.

"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," kata Jazuli.

Berita Rekomendasi

Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomot 14 Tahun 2017.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini. Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.

NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas