Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerindra Bersikap Tegas, Minta Bandar Narkoba Mang Jangol Dihukum Berat

Partai berlambang kepala burung garuda ini menegaskan tidak memberikan toleransi untuk perilaku anggotanya yang melanggar hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gerindra Bersikap Tegas,  Minta Bandar Narkoba Mang Jangol Dihukum Berat
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Seorang polisi tampak melakukan penjagaan usai dilakukan penggerebekan di rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, di Jl Pulau Batanta, Denpasar, Sabtu (4/11/2017). Polisi meminta Mang Jangol segera menyerahkan diri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Gerindra tempat Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol bernaung, bersikap tegas terkait dugaan kadernya yang terlibat kasus narkoba.

Lewat akun Twitter @Gerindra, ada sejumlah poin menanggapi kasus Mang Jangol.

Ada tiga langkah organisasi yang dilakukan partai besutan Prabowo Subianto ini.

"Partai Gerindra mendukung kepolisian yang menjalankan tugasnya dan sepenuhnya menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis akun Twitter @Gerindra dikutip Tribunnews.com, Selasa (7/11/2017).

Partai berlambang kepala burung garuda ini menegaskan tidak memberikan toleransi untuk perilaku anggotanya yang melanggar hukum.

"Yang bersangkutan akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai."

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Mang Jangol sapaan Komang, masih belum ditemukan meski sudah diperingatkan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan seputar penggerebekan di rumah tinggalnya di Jalan Pulau Batanta Denpasar.

Polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap Narkotik Golongan I jenis Sabu.

"Ini masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara (Mang Jangol) menyediakan tempat dan bisa berkembang menjadi bandar," tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepada Tribun Bali Minggu (5/11/2017).

Informasi yang dihimpun, anggota Polresta Denpasar menggelar gelar perkara di Mapolresta Denpasar atas penggerebekan rumah Mang Jangol.

Dalam hal itu, terungkap bahwa penangkapan itu bermula dari pengungkapan kasus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap seorang tersangka bernama IGJ di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Akhirnya, penangkapan berkembang dan berlanjut ke rumah Mang Jangol di areal atau kawasan yang sama.

Saat pengamanan itu, kemudian tersangka berteriak dan mengundang perhatian masyarajat sekitar. Akhirnya, diamankan empat orang yang berada di dalam kamar dan sedang asik menggunakan sabu.

"Pada saat itu tidak ditemukan sabu. Mungkin karena memang sudah tersetting karena rumahnya juga ada CCTV dan memang terpantau aemua aktivitas orang yang ada di rumah itu," bisik sumber di internal Polresta Denpasar.

Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian mengamankan pria berinisial S yang berada di kamar dan mengunci dari dalam.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas