Tangis Bahagia Pemohon Kolom Penghayat Kepercayaan
Arnold yang memiliki kepercayaan Ugamo Bangso Batak' itu juga mengatakan putusan Mahkamah berdampak luas
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini adalah hari bersejarah. Saking bahagianya, para penghayat kepercayaan tak kuasa menahan tangis atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruhnya permohonon mereka.
Ketok palu oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menjadi titik tolak kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga mereka tak lagi dikosongkan. Mereka boleh menuliskan 'penghayat kepercayaan'.
"Kami sangat senang karena telah tercapainya kepercayaan itu diakui Pemerintah," kata salah satu pemohon Arnold Purba di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Arnold yang memiliki kepercayaan Ugamo Bangso Batak' itu juga mengatakan putusan Mahkamah berdampak luas terhadap kehidupan keluarganya.
Arnold yakin anak-anaknya tidak akan kesulitan lagi mendapatkan pekerjaan seperti yang sebelumnya.
Baca: Bupati Purwakarta Sambangi KPK, Ada Apa?
Arnold mengungkapkan selama ini dalam lamaran pekerjaan khususnya secara daring atau online, tidak pernah disediakan untuk penghayat kepercayaan di kolom agama.
"Ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya telah terbuka," kata pria yang berdomisili di Belawan, Sumatera Utara itu.
Permohonan tersebut diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim.
Mereka mengujikan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.