Kementerian Agama Patuhi dan Dukung Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Ditulis Dalam Kolom KTP
“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,”
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Baca: Kini Penghayat Kepercayaan Bisa Tulis Data Agama di KTP dan Kartu Keluarga
Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.
Baca: Kronologi Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga di Depok, Dari Berhubungan Badan Hingga Cekcok Mulut
“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” kata Mastuki dalam keterangannya.
Mastuki mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini.
Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.
Mastuki sendiri menilai bahwa putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama.
Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
Baca: Sosok Mulan Jamilah Kuda Penarik Kereta Kencana Presiden Jokowi Ke Tempat Akad Nikah Kahiyang
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tuturnya.
Mastuki menambahkan, sampai saat ini lebih kurang ada 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia.
Mereka selama ini dibina Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya.
Meski demikian, Mastuki memastikan kalau hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh Negara.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.