Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Soekarnoputri Dilaporkan Ulama Pamekasan ke Polisi

"Kalimat inilah yang menurut korban sangat menyinggung perasaan umat Islam, terlebih umat Islam di pulau Madura,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Megawati Soekarnoputri Dilaporkan Ulama Pamekasan ke Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dilaporkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.

Megawati dilaporkan atas dugaan penyebaran serta penghinaan terhadap golongan saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.

Baca: Majelis Kehormatan Ingatkan Kader Gerindra Agar Tidak Terlibat Narkoba dan Korupsi

Pelaporan yang dilayangkan pengasuh Ponpes Al Islah, Mohamad Ali Salim, tersebut diterima polisi dengan nomor laporan polisi: LPB / 1447 / XI / 2017 / UM / JATIM.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan soal pidato Megawati tersebut.

'Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya'.

Berita Rekomendasi

Baca: Dua Pimpinan KPK yang Dilaporkan Kepada Polisi Terkait Kasus Surat Palsu Dapat Bantuan Hukum

"Kalimat inilah yang menurut korban sangat menyinggung perasaan umat Islam, terlebih umat Islam di pulau Madura," ujar Frans saat dihubungi.

Saat ini polisi masih mencari unsur pidana dalam pelaporan terhadap Megawati ini.

Baca: Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Memori Banding KPK Untuk Menjerat Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

"Ya pelaporan itu kan belum tentu pidana. Pelaporan nantinya akan diselidiki," jelas Frans.

Megawati dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 156 tentang penyebaran permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas