Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?

Bareskrim Mabes Polri mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gempuran kubu Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan.

Sandi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.

Dalam surat SPDP tertanggal 7 November dengan Nomor B/263/xi/2017/DitTipidum memuat informasi bahwa "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk"

Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung  Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).

Baca: Spesifikasi Lengkap All New Honda CRF150L, Motor On-Off Anyar Seharga Rp 31 Jutaan

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan KPK sudah mengetahui kasus ini. "Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich.

Berita Rekomendasi

Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.

"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.

 
Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas