Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua KPK: Itu Sudah Sesuai Kewenangan

Agus sendiri mengaku sudah membaca SPDP tersebut, ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua KPK: Itu Sudah Sesuai Kewenangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan, yang hingga hari ke 202 kasusnya belum bisa diselesaikan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara soal laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat hingga penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit sejak Selasa (7/11/2017).

"Benar, SPDP sudah kami terima 8 November 2017 kemarin sore. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," ujar Agus, ‎Kamis (9/11/2017).

Agus sendiri mengaku sudah membaca SPDP tersebut, menurutnya jika dibaca SPDP tersebut, maka ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK sehingga pimpinan KPK disana disebut sebagai terlapor.

"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata Agus Rahadjo.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto.

Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Berita Rekomendasi

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Hingga pada 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas