Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua KPK: Kasus Korupsi e-KTP Jalan Terus

Ketua KPK, Agus Rahadjo menegaskan meski dirinya dilaporkan, dia memastikan penanganan perkara korupsi e-KTP akan tetap berjalan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua KPK: Kasus Korupsi e-KTP Jalan Terus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan, yang hingga hari ke 202 kasusnya belum bisa diselesaikan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum Setya Novanto.

Dalam laporannya, kubu Setya Novanto melaporkan atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Surat yang dimaksud diantaranya surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

Ketua KPK, Agus Rahadjo menegaskan meski dirinya dilaporkan, dia memastikan penanganan perkara korupsi e-KTP akan tetap berjalan.

Baca: Doa Bersama di Makam Raja Tallo Tandai Peringatan HUT ke-410 Kota Makassar

"Untuk kasus e-KTP nya sendiri, KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan," ujar Agus, Kamis (9/11/2017) dalam pesan singkatnya.

Agus menambahkan setelah koordinasi dengan tim penindakan selesai, maka penyidikan baru akan disampaikan secara lebih lengkap.

Berita Rekomendasi

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas