Kapolri Minta Penjelasan Bareskrim Tentang SPDP Pimpinan KPK
Terlapor kasus ini adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sempat tidak mengetahui bahwa Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Terlapor kasus ini adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Tito mengaku baru pulang dari Solo untuk menghadiri pernikahan anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, sehingga baru mengetahui setelah kembali di Jakarta.
"Sebelumnya saya belum tahu. Karena tidak semua persoalan harus dipahami sebagai saya Kapolri," ujar Tito kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).
Sesampainya di Jakarta, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dan meminta penjelasan.
Baca: Pemerintah Tidak Perlu Panik Hadapi Dukungan Papua Merdeka Dari Luar Negeri
"Saya menanyakan bagaimana proses kasusnya dan kemudian kenapa terbit SPDP. Saya tanyakan secara detail," kata Tito.
Seperti diketahui, Bareskrim meningkatkan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 November 2017.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.