Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Minta Penjelasan Bareskrim Tentang SPDP Pimpinan KPK

Terlapor kasus ini adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Minta Penjelasan Bareskrim Tentang SPDP Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Komisioner KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri upacara serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Jakarta, Selasa (19/9/2017). Selain bentuk soliditas Polri dengan KPK kedatangan ketiga pimpinan KPK tersebut juga untuk menghadiri serah terima jabatan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang memiliki kaitan erat dengan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sempat tidak mengetahui bahwa Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Terlapor kasus ini adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

Tito mengaku baru pulang dari Solo untuk menghadiri pernikahan anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, sehingga baru mengetahui setelah kembali di Jakarta.

"Sebelumnya saya belum tahu. Karena tidak semua persoalan harus dipahami sebagai saya Kapolri," ujar Tito kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).

Sesampainya di Jakarta, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dan meminta penjelasan.

Baca: Pemerintah Tidak Perlu Panik Hadapi Dukungan Papua Merdeka Dari Luar Negeri

"Saya menanyakan bagaimana proses kasusnya dan kemudian kenapa terbit SPDP. Saya tanyakan secara detail," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Bareskrim meningkatkan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 November 2017.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas