Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Tidak ada Cicak Vs Buaya Jilid 4

Menurut Tito, dirinya berkomitmen menjaga hubungan baik seluruh lembaga termasuk KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri: Tidak ada Cicak Vs Buaya Jilid 4
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jenderal Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak akan terjadi lagi konflik antara lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau yang dikenal dengan Cicak Vs Buaya.

Penegasan Tito ini terkait dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

"Enggak (ada cicak vs buaya). Saya selaku Kapolri sangat mendukung proses proses penegakan hukum. Nah, kita semua paham hubungan selama ini kami dengan lembaga penegakan hukum lain seperti KPK, Kejaksaan, PNS," ujar Tito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Baca: Panitera Pengganti Gunakan Rp 25 Juta Uang Suap Untuk Libur Idul Fitri

Menurut Tito, dirinya berkomitmen menjaga hubungan baik seluruh lembaga termasuk KPK.

Menurutnya jika antar lembaga negara bertikai akan ada kelompok-kelompok uang diuntungkan.

"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjain hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Berita Rekomendasi

Dirinya menegaskan bahwa Polri tidak ingin membuat gaduh, jika masalah ini mencuat ke publik.

"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk,"  ujarTito.

Sebelumnya seorang pria bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas