Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim

"‎Secara personel saya sudah koordinasi dengan Polri. Kalau Koordinasi dengan Polri kan ada tidak ada masalah ya tetap koordinasi,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang atas surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto dalam penyidikan korupsi e-KTP kini masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Saut Situmorang, wakil pimpinan KPK dan Ketua KPK, Agus Rahardjo termasuk orang yang dilaporkan anggota kuasa hukum Setya Novanto.

Baca: Polri Akan Gandeng Tokoh Gereja dan Adat Tangani Kelompok Bersenjata yang Kuasai Dua Desa di Papua

Saut Situmorang mengaku siap menghadapi proses hukum yang kini bergulir dikepolisian.

Terlebih secara pribadi Saut Situmorang telah berkoordinasi dengan Polri.

"‎Secara personel saya sudah koordinasi dengan Polri. Kalau Koordinasi dengan Polri kan ada tidak ada masalah ya tetap koordinasi," ucap Saut Situmorang, Kamis (9/11/2017).

Baca: Sambangi Istana, GMPG Minta Presiden Jokowi Dukung Pemberantasan Korupsi

‎Saut juga mengaku siap membawa barang bukti apabila nanti dia mendapat surat panggilan dari penyidik Polri.

Berita Rekomendasi

Sayangnya apa bukti yang akan dibawa Saut, ia enggan membocorkannya.

Menurutnya dia sudah mengkomunikasikan hal itu pada biro hukum KPK.

"Yah paling tidak saya tidak akan dihukum mati ya (kalau diperiksa)," tambah Saut.

Baca: Dokter Penembak Istrinya di Klinik Menyerahkan Diri

‎Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Baca: Suami Dokter Masih Menenteng Senjata Api Usai Tembak Istrinya dan Berjalan Ke Luar Klinik

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas