Selain Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Direktur Penyidikan dan Penyidik KPK
"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan dalam laporan yang dibuat anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, terdapat nama Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dan sejumlah penyidik yang dilaporkan.
Pelaporan tersebut menurut Tito dilakukan pada hari yang sama saat Sandi Kurniawan melaporkan dua pemimin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Senin (9/10/2017) lalu.
Baca: KPK: Pengumuman Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Tinggal Tunggu waktu
"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).
Tito mengungkapkan bahwa pengacara Setya Novanto melaporkan tindakan KPK terkait setelah kliennya menang dalam praperadilan.
Tindakan tersebut adalah permintaan surat pencegahan dari KPK kepada Setya Novanto.
"Pengacara Setnov kemudian melaporkan bahwa semua administrasi dan semua tindakan hukum yang dilakukan sebelum keputusan praperadilan dianggap tidak sah," papar Tito.
Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto
Sebelumnya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditunjukkan Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini tidak hanya dua orang.
Dalam SPDP tersebut menyatakan bahwa terlapor adalah Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan kawan-kawan.
Baca: Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim
Mereka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Sandi Kurniawan menjadi pelapor dalam kasus ini menolak berkomentar saat dikonfirmasi perihal informasi ini.
Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Pencekalan Setya Novanto
Menurutnya pihak yang berwenang untuk memberikan informasi tersebut secara detail adalah penyidik kepolisian.
"Saya no comment (tidak komentar)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.