Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Direktur Penyidikan dan Penyidik KPK

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selain Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Direktur Penyidikan dan Penyidik KPK
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan dalam laporan yang dibuat anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, terdapat nama Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dan sejumlah penyidik yang dilaporkan.

Pelaporan tersebut menurut Tito dilakukan pada hari yang sama saat Sandi Kurniawan melaporkan dua pemimin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Senin (9/10/2017) lalu.

Baca: KPK: Pengumuman Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Tinggal Tunggu waktu

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).

Tito mengungkapkan bahwa pengacara Setya Novanto melaporkan tindakan KPK terkait setelah kliennya menang dalam praperadilan.

Tindakan tersebut adalah permintaan surat pencegahan dari KPK kepada Setya Novanto.

"Pengacara Setnov kemudian melaporkan bahwa semua administrasi dan semua tindakan hukum yang dilakukan sebelum keputusan praperadilan dianggap tidak sah," papar Tito.

Berita Rekomendasi

Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto

Sebelumnya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditunjukkan Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini tidak hanya dua orang.

Dalam SPDP tersebut menyatakan bahwa terlapor adalah Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan kawan-kawan.

Baca: Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim

Mereka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Sandi Kurniawan menjadi pelapor dalam kasus ini menolak berkomentar saat dikonfirmasi perihal informasi ini.

Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Pencekalan Setya Novanto

Menurutnya pihak yang berwenang untuk memberikan informasi tersebut secara detail adalah penyidik kepolisian.

"Saya no comment (tidak komentar)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas