Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Proses Hukum Pimpinan KPK Dihentikan Jika Tidak Ada Bukti

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Minta Proses Hukum Pimpinan KPK Dihentikan Jika Tidak Ada Bukti
TRIBUNNEWS.COM/BIRO PERS
Presiden RI Joko Widodo, meresmikan pengoperasian Jalan Tol Becakayu (Bekasi, Cawang, dan Kampung Melayu), Jumat (3/11/2017). TRIBUNNEWS.COM/BIROPRES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koripsi.

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.

Meski demikian, ia meminta kepada kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang jika tidak menemukan bukti yang kuat.

Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Saut Situmorang: Tidak Ada Sejengkalnya dari yang Dialami Novel

“Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. (Kalau tidak ada bukti) saya sudah minta dihentikan,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).

Soal hubungan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini pascamunculnya SPDP tersebut, Presiden Jokowi menyatakan sejauh ini baik-baik saja.

“Hubungan KPK dengan Polri baik-baik saja,” ucap Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, tim kuasa hukum menuduh KPK telah membuat dan menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan kewenangan.

Polri juga telah menerbitkan SPDP untuk para pemimpin dan penyidik KPK.

Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, pada Selasa (7/11/2017).

Surat itu tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor.

Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas