Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Setya Novanto Dianggap Kriminalisasi, Ini Jawaban KPK

Saat dikonfirmasi ke KPK, Wakil ketua KPK, Saut Situmorang menyerahkan ke publik untuk menilai apakah itu merupakan kriminalisasi atau bukan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Laporan Setya Novanto Dianggap Kriminalisasi, Ini Jawaban KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun 2007-2014. Korupsi tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak menilai langkah pengacara Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim merupakan bentuk kriminalisasi kepada lembaga tersebut.

Saat dikonfirmasi ke KPK, Wakil ketua KPK, Saut Situmorang menyerahkan ke publik untuk menilai apakah itu merupakan kriminalisasi atau bukan.

"Pokoknya KPK harus cek and balance. Apakah bentuknya KPK kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai. Tapi intinya adalah kalau mau membangun peradaban hukum baru seperti ditulis dalam paper saya melamar jadi ketua KPK. Peradaban hukum baru adalah tidak boleh dendam, marah sakit hati apa namanya enggak mau dikoreksi. Orang luar kan memantau kita. Nanti indexs kita enggak naik-naik," ungkap Saut Situmorang, Kamis (9/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Khofifah Selalu Menangis Saat Dengar Lagu Ibu, Ini Alasannya

Saut meminta semua pihak tidak beranggapan hal tersebut sebagai serangan balik Setya Novanto.

Saut menjawab hal itu ketika ditanyakan laporan tersebut merupakan seranngan Setya Novanto yang tidak terima masa pencegahan ke luar negeri diperpanjang dan kabar soal terbitnya sprindik baru.

‎"Saya kira kita tidak boleh menilai seperti itu. Tapi yang jelas kan casenya tentang itu. Oleh karena itu, KPK konsisten dengan apa yang disebut UU bahwa KPK tidak pernah melakukan sesuatu kalau belum ada bukti awal yang kami peroleh tentang apa yang harus kami lakukan," papar Saut Situmorang.

Berita Rekomendasi

Baca: Sail Sabang 2017 Incar Turis Kapal Pesiar dan Penyelam

Saut Situmorang juga mengingatkan bahwa KPK digaji untuk untuk membawa penjahat ke depan pengadilan.

"Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas