Anggota Komisi III DPR: KPK Balas Dendam
Taufiqulhadi mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mentersangkakan Ketua DPR Setya Novanto
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mentersangkakan Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, status tersangka Novanto diumumkan KPK setelah dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dua pimpinan lembaga antirasuah itu.
Taufiq menilai, dapat dipersepsikan bahwa sikap KPK kembali mentersangkakan Novanto merupakan aksi balas dendam. Padahal, sikap balas dendam tersebut tidak boleh dikedepankan dalam proses penegakan hukum.
"Nah, itu saya ingin mengatakan itu perlakuan diduga secara personal. Dia tidak lagi merepresentasikan sebuah lembaga penegakan hukum yang tepat. Dia sudah memperlakukan dan menempatkan dirinya serta memperlakukan orang lain secara personal, jadi kalau dia tidak senang maka akan memproses," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Sabtu (11/11/2017).
Menurut politikus Partai Nasdem itu menutukan, sangat berbahaya jika komisioner KPK mengedepankan kepentingan personal dalam penegakan hukum. Sikap tidak senang itu merupakan perilaku sentimen apabila memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan kehendaknya.
"Jadi sikap yang dikedepankan sentimen yakni senang atau tidak senang. Itu menurut saya sangat berbahaya," tegasnya.
Hal lain yang perlu disoroti atas penetapan kembali Setya Novanto menjadi tersangka korupsi KTP elektronik adalah KPK tidak menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Karena menurutnya, putusan praperadilan itu sudah jelas meminta KPK menghentikan segala proses penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik. Apalagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak gugatan KPK dan menyebut Setya Novanto tidak terlibat persoalan kasus KTP elektronik.
"Dia (KPK) melawan pengadilan dan dia tidak mengindahkan. Dan seperti itulah sikap daripada KPK yang selalu menganggap lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia tidak ada," tuturnya.
Setya Novanto dalam status yang disandangnya kini telah menjadi korban dan terzolimi oleh Komisioner KPK yang diduga gunakan kekuasaan sebagai alat untuk balas dendam.
Masih kata Taufiq, KPK, dengan tidak menghormati lembaga lain seolah membuat negara di dalam negara. Jelas menurut Taufiq sikap KPK tidak menghormati lembaga lain sangat berbahaya.
"Suatu ketika dia (KPK) akan menghancurkan lembaga-lembaga lain dengan sikapnya yang seperti itu," tandasnya.