Gratifikasi Moge, KPK Periksa Pegawai Havana Spa
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (13/11/2017) pihaknya memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (13/11/2017) pihaknya memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka di kasus ini.
Kedua tersangka itu yakni sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).
"Hari ini, kami periksa dua saksi untuk tersangka SGY dan STB. Mereka yakni Suyatno, pegawai Havana spa and Karaoke dan Fahsin Pratama, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII," ujar Febri.
Baca: Gratifikasi Moge, KPK Periksa Pegawai BPK dan PT Jasa Marga
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang purbaleunyi.
Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi arryani pernah diperiksa. Bahkan Menteri Perhubungan serta anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga juga pernah diperiksa untuk kedua tersangka.