Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Pastikan Sediakan Blangko e-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Pasalnya, KTP milik masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan juga akan mengalami perubahan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Dukcapil Pastikan Sediakan Blangko e-KTP untuk Penghayat Kepercayaan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, di area TMII Nusantara Expo, TMII, Sabtu (21/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh ‎mengatakan, dikabulkannya permohonan tentang penghayat kepercayaan dapat ditulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat pihaknya membutuhkan blangko tambahan.

Pasalnya, KTP milik masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan juga akan mengalami perubahan di kolom agama tersebut.

"Beberapa waktu lalu MK memutuskan penghayat ‎kepercayaan masuk kolom KTP. Ada penghayat kepercayaan yang berusia 17 tahun dan lebih jumlahnya 6-8 juta," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Zudan menuturkan, para penghayat kepercayaan tidak perlu khawatir akan blangko penggantian KTP elektronik.

Pasalnya, Kemendagri akan menyiapkan blangko untuk pergantian KTP para penghayat kepercayaan.

Baca: Ini Beberapa Kebijakan Ahok yang Bakal Diubah Anies-Sandi

"Teman-teman penghayat tidak perlu khawatir semua bisa tercukupi dari 16 juta yang kami tender di awal tahun 2018," ujarnya.‎

‎Diketahui, Ketua MK Arief Hidayat telah mengabulkan permohonan para pemohon yakni para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

Hal itu berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas