Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Harap Persoalan Ahok-Buni Yani Harus Diakhiri

"Begini ya, semua kasus yang terkait Ahok maupun Buni Yani harus ada cara mengakhiri dengan baik, negara hukum kita ini harus netral dan profesional,"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Harap Persoalan Ahok-Buni Yani Harus Diakhiri
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‎Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‎Fahri Hamzah meminta kepada semua pihak untuk tidak memperpanjang persoalan hukuman Buni Yani maupun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita sebagai pengambil kebijakan harus melihat terjadinya polarisasi dalam masyarakat akibat kasus Ahok-Buni Yani itu harus dihentikan, itu tidak sehat bagi kita," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Baca: NasDem Tegaskan Beri Dukungan Politik Tanpa Balas Budi

Fahri menilai, jika persoalan ini terus menerus digulirkan maka ke depan akan muncul kasus-kasus ketidakpuasan yang terpendam terhadap putusan hukum dan akhirnya akan melebar hingga Pemilihan Presiden 2019.

Baca: Ternyata Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu

"Begini ya, semua kasus yang terkait Ahok maupun Buni Yani harus ada cara mengakhiri dengan baik, negara hukum kita ini harus netral dan profesional," ucapnya.‎

Berita Rekomendasi

Baca: Bareskrim: Dari 107 Ribu Tersangka Kasus Narkoba, 40 Persennya Anak Muda

‎Meski dirinya berharap tidak ada lagi perpanjangan dalam persoalan tersebut, Fahri pun mempersilahkan kepada semua pihak untuk melakukan proses hukum lanjutan jika ada yang merasa keberatan dengan putusan hakim terhadap Buni Yani.

"‎Secara prosedural bagi yang merassa dirugikan silahkan menunut balik, harus ditempuh mekanisme perlawanan kalau memang tidak diterima," tutur Fahri.

Baca: Awan Hitam Bergelanyut di Langit Jakarta Selatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjauhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas