Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen: Dia Bersalah Kenapa Ahok Tetap Dipenjara?

Terbukti bersalah, Buni Yani akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang vonis, Selasa (14/11/2017)

Editor: Tinwarotul Fatonah
zoom-in Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen: Dia Bersalah Kenapa Ahok Tetap Dipenjara?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani menyimak pembacaan putusan oleh majelis hakim pada sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.

Sidang vonis Buni Yani dihadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.

Mereka  yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan,antara lain, Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, dan Habib Novel.

Dalam orasinya, Amien Rais berharap hukuman untuk Buni Yani diringankan, apabila tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding. (*)

Berita ini sudah dipublikasikan dengan judul: Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Minta Ahok Dibebaskan

VIRAL: Berlimpah Harta, 5 Artis Ini Tak Segan Makan di Warung Kaki Lima Pinggir Jalan, Lihat Penampilannya

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas