Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Nasabah ke Polisi, AXA Indonesia: Kami Tak Pernah Ubah Ketentuan Polis Secara Sepihak

Hal tersebut terkait laporan seorang nasabah bernama Tri Lasmono Sumantri ke Polda Metro Jaya karena merasa dipersulit proses pencairan klaim

zoom-in Dilaporkan Nasabah ke Polisi, AXA Indonesia: Kami Tak Pernah Ubah Ketentuan Polis Secara Sepihak
Net
AXA Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AXA Financial Indonesia (AXA) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengubah ketentuan polis secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

Hal tersebut terkait laporan seorang nasabah bernama Tri Lasmono Sumantri ke Polda Metro Jaya karena merasa dipersulit proses pencairan klaim.

Laporan tersebut dilayangkan oleh nasabah bernama Tri Laksono Sumantri dan terdaftar dengan nomor LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2017.

Tri menjadi peserta asuransi Maestro Elit Care pada AXA Financial Indonesia sejak 23 Agustus 2012. Namun klaimnya ditolak pada Desember 2016. Akibatnya, Tri merugi mencapai Rp 500 juta.

"AXA Financial Indonesia telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku," kata Chief Operating Officer AXA Financial Indonesia, Albertus Janto dalam pernyataan resminya yang diterima Tribunnews, Rabu(15/11/2017).

Albertus Janto mengatakan bahwa pihaknya sudah menemui Tri Lasmono Sumantri dan kuasa hukumnya dan menjelaskan terkait polis yang dimiliki nasabah yakni Maestro Elite Care beserta ketentuannya. Seperti diketahui sebelumnya, seorang nasabah melaporkan perusahaan asuransi, PT AXA Financial Indonesia ke Polda Metro Jaya karena diduga mempersulit proses pencairan klaim.

Tri divonis mengidap kanker kelenjar getah bening stadium tiga pada 14 Desember 2016. Ia kemudian berobat dan mendapatkan perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta dengan jaminan pembiayaan asuransi AXA.

Berita Rekomendasi

Tri menuturkan, AXA beralasan penyakit kritis yang dideritanya harus ditelusuri selama 60 hari ke depan. Menurut Tri, dalam klausul tidak pernah ada disebutkan soal penyakit-penyakit kritis.

Karena penyakit kanker kelenjar getah beningnya semakin parah, Tri akhirnya memutuskan berobat ke Singapura pada 2 Maret 2017. Lalu pada 29 April 2017 Tri pindah berobat ke Malaysia.

Tri mengaku telah dipanggil AXA pada 27 Juli 2017. Namun pertemuan itu tak melahirkan solusi. Hingga akhirnya Tri melaporkan kasus tersebut ke polisi dan mengajukan gugatan perdata setelah somasi yang sempat dilayangkan tak mendapat respons baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas