Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubagus Hasanuddin soal Calon Panglima TNI: Supaya Adil ya Angkatan Udara

Hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Kami banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tubagus Hasanuddin soal Calon Panglima TNI: Supaya Adil ya Angkatan Udara
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin menegaskan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian bisa dilakukan jelang Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun.

Hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Kami banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami berpendapat, pergantian Panglima TNI adalah hak prerogrtif Presiden," kata TB Hasanuddin, Rabu (15/11/2017).

Terkait dengan adanya permintaan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan alasan memberikan keleluasaan bagi DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat, menurut TB Hasanuddin, alasan itu cukup masuk akal.

"Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima TNI yang baru, Presiden juga dapat mempertimbangkan kesiapan Panglima TNI yang baru untuk bersinerji dengan Polri dalam pengamanan Pilkada serentak 2018," Hasanuddin menegaskan.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan.

"Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden mengirim satu nama saja. Diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah DPR menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, presiden mengirim satu nama lagi, sampai kemudian disetujui DPR," Hasanuddin menjelaskan.

Syarat menjadi Panglima TNI, lanjut TB Hasanuddin, yakni harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 Undang-undang (UU) TNI yang menyebutkan, Panglima TNI dapat dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, bisa dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” ungkap dia.

Kemudian, kata TB Hasanuddin, di dalam UU TNI dinyatakan dapat digilir. Hal ini, lanjut Hasanuddin, sebagai bentuk keadilan, semua angkatan itu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, kalau dilihat seperti itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak preogratif Presiden, jadi biar presiden yang memutuskan,” pungkas TB Hasanuddin.

Jenderal TNI AD, Gatot Nurmantyo sendiri menjabat sebagai panglima TNI sejak 8 Juli 2015, dan akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas