MKD Diminta Proses Pemberhentian Novanto Sebagai Ketua DPR
Selanjutnya, kata Lucius, pimpinan harus segera berkoordinasi dengan Partai Golkar untuk mencari pengganti.
Editor: Ferdinand Waskita
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," katanya.
Sudding mengatakan, penonaktifan Setya Novanto ini masih menunggu proses yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo.
Dirinya menegaskan, tidak serta merta langsung menonaktifan Ketua Umum Partai Golkar dari jabatan anggota DPR tanpa proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.