Kemendagri: ASN Harus Penuhi Standar Kompetensi Pemerintahan
Sebab faktanya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak memahami kompetensi pemerintahan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengingatkan pentingnya kompetensi pejabat pemerintahan.
Karena pada hakikatnya menurut Teguh, kompetensi pemerintahan identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Sebab faktanya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak memahami kompetensi pemerintahan.
"Dan nilai-nilai kepamongprajaan, tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat," kata Teguh di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Teguh, seorang pamong pemerintah jelas harus punya komputer pemerintahan. Karena secara umum, kompetensi pemerintahan itu sendiri, memuat pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dikonstruksi dari ilmu pemerintahan.
"Itu meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan," ujarnya.
Menurut Teguh, dalam Pasal 233 UU Pemda menyatakan pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Selain tentunya memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Ini juga berlaku bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala perangkat daerah dan jabatan pengawas.
"Sertifikat kompetensi merupakan bukti capaian kompetensi yang dimiliki oleh ASN melalui pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.