MA Kabulkan PK, Hukuman Bekas Gubernur Riau Rusli Zainal Menjadi 10 Tahun Penjara
Putusan peninjauan kembali diakui Abdullah hanya memiliki perbedaan pada di jumlah hukuman penjara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana bekas Gubernur Riau Rusli Zainal mendapat keringanan hukuman 4 tahun dari Mahkamah Agung sehubungan dikabulkannya upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) yang dimohonkannya.
Rusli yang sebelumnya dipidana 14 tahun penjara di putusan tingkat kasasi, oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Putusan tersebut diputuskan oleh hakim agung Timur Manurung bersama Surya Jaya dan Leopard Luhut Hutagalung pada 14 Agustus 2017.
"Ketika PK ini turun menjadi sepuluh tahun dan denda satu miliar dan enam bulan (kurungan) apabila tidak dibayar dendanya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/11/2017).
Baca: Pengacara Ungkap Alasan Pemindahan Setnov ke RSCM
Putusan peninjauan kembali diakui Abdullah hanya memiliki perbedaan pada di jumlah hukuman penjara.
Sementara untuk denda jumlahnya sama dengan jumlah pada putusan sebelumnya.
Perkara yang diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016 ini sama dengan putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Pada tahap tersebut, Rusli Zainal divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan itu mengurangi hukuman Rusli di tingkat pertama yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara pada tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembali di perberat yakni pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Rusli Zainal adalah terpidana dua kasus yakni korupsi proyek Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 Riau dan korupsi kehutanan.