Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Hilman Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan, "Tidak ditahan," ujar Argo.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Hilman Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka
KOMPAS TV
Beginilah kondisi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto pasca dugaan kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Kepala Bidanh Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.

"Iya (tersangka), namanya ditilang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan, "Tidak ditahan," ujar Argo.

Baca: Ricuh Saat Setya Novanto Dibawa ke RSCM, Pengacara: Disini Alatnya Rusak

Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.

Berita Rekomendasi

Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.

Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.

Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas