Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Akan Kembali Laporkan Penyebar Meme Setya Novanto Jilid 2

Bahkan hal yang terkait dengan tersangka kasus korupsi e-KTP itu menjadi trending topic di media sosial.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Akan Kembali Laporkan Penyebar Meme Setya Novanto Jilid 2
capture video
Kumpulan Meme Kocak Tiang Listrik yang Ditabrak oleh Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi sorotan paska kecelakaan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017).

Alih-alih mendapat simpati dari masyarakat, tapi sejumlah meme pun bermunculan di media sosial.

Bahkan hal yang terkait dengan tersangka kasus korupsi e-KTP itu menjadi trending topic di media sosial.

Menanggapi beredarnya meme tentang kliennya, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak ambil pusing dengan kembali bermunculannya meme yang menyinggung tentang kliennya.

Menurut Fredrich, membuat meme adalah hak setiap orang.

Namun ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga mempunyai hak untuk melaporkan meme tersebut ke kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Ya seperti mau bikin meme atau apa, nanti satu-satu, saya masukin polisi. Selesai. Saya enggak pusing, gitu saja," kata Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Selain itu, Fredrich juga menyebut bahwa penyebar meme kliennya saat ini semakin banyak.

Untuk itu, ia telah menugaskan timnya untuk mengevaluasi dan melaporkan para penyebar meme.

"Jelas banyak sekali. Nanti saja. Yang baru ini, kan anak-anak buah saya sedang evaluasi," jelas Fredrich.

Sebelumnya, Fredrich pernah melaporkan sejumlah akun media sosial terkait meme Setya Novanto.

Bahkan, dari laporan pertama tersebut, Fredrich menyebut telah ada sembilan tersangka yanh ditetapkan pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas