Nazaruddin Sebut Melihat Serah Terima Uang Rp 20 Miliar Untuk Marzuki Alie
Nazaruddin justru mengaku tidak mengingat mengenai keterangan yang dia sampaikan di BAP tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan melihat langsung penyerahan uang hasil korupsi e-KTP atau KTP eletronik sebesar Rp 20 miliar kepada ketua DPR RI saat itu Marzuki Alie.
Keterangan tersebut merupakan keterangan dari Nazaruddin yang dituangkan dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP) saat di penyidikan KPK dan dibacakan oleh hakim anggota Ansyori Syaifudin.
"Di sini ada keterangan Suadara bahwa Marzuki Alie mendapat Rp 20 miliar. Kalau keterangan Saudara di sini justru penyerahan uang itu di di hadapan Anda sendiri. Bagaimana ini?" tanya Hakim Ansyori di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Saat ditanya, Nazaruddin justru mengaku tidak mengingat mengenai keterangan yang dia sampaikan di BAP tersebut.
"Lupa saya, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.
Hakim Ansyori kemudian berusaha menyegarkan kembali ingatan Nazaruddin.
Baca: 2 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang di Lombok Timur
Di BAP tersebut, Ansyori membacakan keterangan Nazaruddin bahwa penyerahan uang kepada Marzuki Alie pada tahun 2010 dan awal tahun 2011.
Uang itu diberikan kepada Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI yang khusus menangani penerimaan uang untuk Marzuki Alie.
Ansyori kemudian bertanya mengenai penyerahan yang disebut dilakukan di depan Nazaruddin.
"Lupa saya," jawab Nazaruddin.
"Disebut Marzuki Alie kok lupa?" tanya hakim lagi.
"Lupa saya, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.
Hakim Ansyori kemudian bertanya lagi untuk memastikan apakah keterangan tidak benar.
Namun Nazaruddin hanya menjawab lupa. Dia tidak memastikan keterangan itu tidak benar.
"Data ini dapat dari mana? Semua rinci jumlahnya dan namanya," kata hakim.
"Sudah dijelaskan di BAP itu, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.