Penahanan Dirjen Hubla Nonaktif Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 1,174 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/11/2017), memperpanjang masa penahanan terhadap Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB).
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017 untuk kepentingan penyidikan bagi tersangka ATB di kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan selain melakukan perpanjangan penahanan pada Antonius Tonny Budiono, penyidik juga memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Materi pemeriksan yang didalami penyidik ialah terkait sangkaan gratifikasi terhadap Antonius Tonny Budiono, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub.
Baca: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Ketua INSA
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Adiputra Kurniawan diduga menyuap Antonius Tonny Budiono di dua proyek berbeda yakni pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.
Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 1,174 miliar.
Adiputra sendiri saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.