GMPG: KPK Jangan Berhenti dan Puas Pada Setya Novanto Saja
Mirwan Bz Vauly, inisiator GMPG, meminta pengusutan yang dilakukan lembaga antirasuah itu tidak berhenti pada Ketua DPR RI itu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi mega proyek E-KTP, yang melibatkan Setya Novanto.
Mirwan Bz Vauly, inisiator GMPG, meminta pengusutan yang dilakukan lembaga antirasuah itu tidak berhenti pada Ketua DPR RI itu.
"Kami meminta KPK tidak hanya berhenti dan puas pada Setya Novanto. Usut terus siapa yang terlibat ikut merugikan negara trilliunan rupiah," ujar Mirwan, melalui pesan singkat, Selasa (21/11/2017).
Ia mengatakan GMPG semakin meyakini bahwa apa yang dikatakan Nasarudin dalam persidangan itu benar adanya.
Baca: Idrus Marham Minta MKD DPR Ikut Pahami Perasaan Golkar
Para politisi di DPR, jelas Mirwan, diminta juga semakin peka dan tanggap merespon persoalan-persoalan korupsi yang melanda tanah air.
"Bukan justru kerap melihat tindakan pemberantasan korupsi sebagai politik pragmatis. Contohnya Hak Angket itu. Sekarang kan jadi tidak ada suaranya," imbuhnya.
Mirwan pun merasa heran lantaran baru sekarang anggota DPR berbondong-bondong berbicara citra mereka setelah Setya Novanto ditahan.
"Kenapa bukan dari kemarin-kemarin (mempermasalahkan citranya DPR)?" pungkasnya.
Baca: Berbagai Tanggapan Tokoh Sebelum Setnov Dibawa ke Rutan KPK, Ada yang Kirim Karangan Bunga
Diberitakan, Setya Novanto dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan, memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sempat alami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.
Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.