Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menjadi saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11) kemarin.

Narapidana sejumlah kasus hukum itu pun kembali menyebut sejumlah nama terkait kasus tersebut.

Namun, dari semua keterangan Nazaruddin, setidaknya ada dua hal yang menyisakan tanda tanya.

Pertama soal Nazaruddin yang banyak menjawab lupa ketika hakim menggali BAP-nya terkait Setya Novanto.

Padahal, Nazaruddin dulu gencar menyebut Novanto, yang kini sudah ditahan terkait korupsi e-KTP, sebagai otak megaproyek tersebut.

"Ada keterangan saudara USD 500 ribu diserahkan Setya Novanto oleh Mirwan Amir di Lantai 12 DPR? Benar? Lalu masing-masing Setya Novanto dan Mekeng USD 500 ribu itu benar?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar di persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Senin (20/11/2017).

"Saya lupa yang mulia, itu keterangan Mirwan Amir tanya saja dia," jawab Nazaruddin saat bersaksi.

Berita Rekomendasi

Baca: Sebut ‘Orang Mati’ Kasih Duit, Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu

Nazaruddin juga mengaku lupa ketika ditanya hakim perihal pembagian uang di ruang Setya Novanto, yang saat itu Ketua Fraksi Golkar, di ruang kerjanya lantai 12 Gedung DPR.

Padahal, Nazaruddin sudah menyampaikan perihal pembagian itu dalam BAP.

Jawaban lupa Nazaruddin ini bahkan sempat membuat hakim berang. "Pas Anda baca BAP sudah benar keterangannya? Anda teken?" tanya hakim.

"Iya saya baca,” jawab Nazaruddin yang tetap menjawab lupa.

Kejanggalan lain adalah soal penyebutan nama Ganjar Pranowo. Sebagaimana BAP-nya, Nazaruddin mengaku melihat langsung Ganjar, yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima langsung uang USD 500.000 dari Mustokoweni di ruangan kerja politikus Golkar itu.

"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata Nazaruddin dalam BAP yang dibenarkannya di persidangan dan dibacakan Hakim Anwar, Senin (20/11).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas