Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Akankah Mundur Sebagai Bupati Trenggalek, Emil: Sudah Ada Mekanismenya

Emil yang masih menjabat sebagai Bupati itu mendapatkan pertanyaan apakah setelah ini dirinya akan mengundurkan diri

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Akankah Mundur Sebagai Bupati Trenggalek, Emil: Sudah Ada Mekanismenya
Surya/Mujib Anwar
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih, Emil Elestianto Dardak dan Mochamad Nur Arifin, diapit Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, Selasa (16/2/2016) disela-sela gladi bersih, di Gedung Negara Grahadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Trenggalek, Emil Dardak telah mendapatkan dukungan resmi dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk mendampingi Khofifah Indar Parawansa sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilgub Jatim tahun 2018 mendatang.

Emil yang masih menjabat sebagai Bupati itu mendapatkan pertanyaan apakah setelah ini dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak.

Ia pun menjawab hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang tentang Pilkada.

“Sudah ada diatur silahkan tanya kepada KPU bagaimana mekanisme yang berlaku untuk itu,” kata Emil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang tentang Pilkada, dijelaskan mengenai syarat sebagai calon kepala daerah.

Baca: ICMI Dorong Penegakan Hukum Tak Hanya Dihukum Pidana, Juga Etika

Pada huruf P dijelaskan, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Pilkada Serentak 2018, termasuk Pilkada Jawa Timur akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas