Sekjen Kemendes Anwar Sanusi Sarankan Sugito Lakukan Pendekatan Intensif ke Auditor BPK RI
Saran tersebut menyusul pesan Sugito kepada Anwar Sanusi terkait perkembangan laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi menyarankan agar Sugito saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Desa melakukan pendekatan intensif kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saran tersebut menyusul pesan Sugito kepada Anwar Sanusi terkait perkembangan laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja.
Baca: Bantah Keterangan Sekjen Kemendes, Kabiro Keuangan Sebut Laporkan Pengumpulan Uang Untuk Tim BPK
Dalam pecakapan melalui aplikasi whatsapp yang telah disalin (cloning) KPK itu, Sugito mengatakan masih terjadi tarik menarik apakah mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Kalaupun WTP catatannya sangat buanyak. Kalau pendekatan kurang malah WDP," kata Sugito kepada Anwar Sanusi.
"Harus intens berarti," jawab Anwar Sanusi.
Baca: KPK Periksa Andi Narogong Jelang Malam Untuk Tersangka Setya Novanto
"Mhn jangan expose dulu nich Pak. Biar surprice," jawab Sugito lagi dalam whatsapp.
Isi percakapan khususnya mengenai pendekatan itu kemudian dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum pada KPK M Takdir Suhan kepada Anwar Sanusi.
"Yang Saudara pahami balasan Sugito apa?"tanya Takdir Suhan kepada Anwar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: Setya Novanto Diperbolehkan Dijenguk Keluarga dan Kader Golkar Mulai Besok
"Saya tidak paham. Itu kan ranahnya ditempatnya orang lain," kata Anwar Sanusi yang dihadirkan untuk bersaksi terdakwa auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri.
"Saksi (Anwar) membalas 'harus intens berarti'. Maksudnya apa?" tanya Takdir lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.