Dua Narapidana Pengendali 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Akan 'Dipinjam' Bareskrim Dari Lapas
"Setelah dapat izin Kemenkunham kita akan melakukan koordinasi dengan Lapas Surakarta dan Gunung Sindur."
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengajukan izin kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memeriksa dua narapidana terkait kasus peredaran ekstasi asal Belanda.
Dua Narapidana tersebut saat ini berada di Lapas Surakarta dan Gunung Sindur.
Napi pertama adalah Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur.
Sedangkan Soni Sasmita merupakan napi yang berada di Lapas Surakarta.
Baca: 600 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Belanda Akan Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Diungkap Polisi
"Setelah dapat izin Kemenkunham kita akan melakukan koordinasi dengan Lapas Surakarta dan Gunung Sindur. Setelah itu baru kita bawa," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Eko mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mengungkap pengendali keduanya dalam memasok barang haram asal Belanda tersebut.
Baca: Wanita Ini Tanggalkan Pakaian di Rumah Sakit Akibat Kecewa Dengan Hasil Operasi Plastik
"Ketika kita panggil akan kita akan ketahui yang pengendali besarnya. Siapa pengendali yang ngirim dari Belanda. Belum kita periksa karena masih minta izin dari Kemenkumham," kata Eko.
Eko mengatakan bahwa Soni merupakan napi dengan kasus narkotika di Jawa Tengah.
Dirinya masih menjalani hukuman penjara enam tahun.
Seperti diketahui, Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo.
Baca: Kisah Dua Nelayan Berada di Mobil yang Terjebak di Rawa dan Dikepung Buaya Selama 4 Malam