Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Narapidana Pengendali 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Akan 'Dipinjam' Bareskrim Dari Lapas

"Setelah dapat izin Kemenkunham kita akan melakukan koordinasi dengan Lapas Surakarta dan Gunung Sindur."

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Narapidana Pengendali 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Akan 'Dipinjam' Bareskrim Dari Lapas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka beserta barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan narkotika jaringan internasional di Jakarta, Kamis (23/11/2017). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan narkotika jaringan Jakarta-Belanda dengan mengamankan empat orang tersangka dan 600.000 butir pil ekstasi yang diamankan dari sebuah rumah di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengajukan izin kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memeriksa dua narapidana terkait kasus peredaran ekstasi asal Belanda.

Dua Narapidana tersebut saat ini berada di Lapas Surakarta dan Gunung Sindur.

Napi pertama adalah Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur.

Sedangkan Soni Sasmita merupakan napi yang berada di Lapas Surakarta.

Baca: 600 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Belanda Akan Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Diungkap Polisi

"Setelah dapat izin Kemenkunham kita akan melakukan koordinasi dengan Lapas Surakarta dan Gunung Sindur. Setelah itu baru kita bawa," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Berita Rekomendasi

Eko mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mengungkap pengendali keduanya dalam memasok barang haram asal Belanda tersebut.

Baca: Wanita Ini Tanggalkan Pakaian di Rumah Sakit Akibat Kecewa Dengan Hasil Operasi Plastik

"Ketika kita panggil akan kita akan ketahui yang pengendali besarnya. Siapa pengendali yang ngirim dari Belanda. Belum kita periksa karena masih minta izin dari Kemenkumham," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa Soni merupakan napi dengan kasus narkotika di Jawa Tengah.

Dirinya masih menjalani hukuman penjara enam tahun.

Seperti diketahui, Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo.

Baca: Kisah Dua Nelayan Berada di Mobil yang Terjebak di Rawa dan Dikepung Buaya Selama 4 Malam

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas