Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Narapidana Pengendali 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Akan 'Dipinjam' Bareskrim Dari Lapas

"Setelah dapat izin Kemenkunham kita akan melakukan koordinasi dengan Lapas Surakarta dan Gunung Sindur."

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Narapidana Pengendali 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Akan 'Dipinjam' Bareskrim Dari Lapas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka beserta barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan narkotika jaringan internasional di Jakarta, Kamis (23/11/2017). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan narkotika jaringan Jakarta-Belanda dengan mengamankan empat orang tersangka dan 600.000 butir pil ekstasi yang diamankan dari sebuah rumah di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu.

Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, oranye, pink, dan hijau seberat 243,20 kilogram atau sekitar 600.000 butir.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi kalau barang haram tersebut berasal dari Belanda.

Pengedaran ekstasi tersebut dikendalikan narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur.

Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotik dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan melakukan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.

Namun kepolisian memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas